Pencuri Baterai BTS Telkomsel di Bekasi Tertangkap, Satu Pelaku Ternyata Orang Dalam
Infobekasi.co.id – Polisi menangkap komplotan tersangka pencurian baterai tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Telkomsel, di wilayah Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Tersangka di antaranya DK, IS, dan AS, serta dua orang lainnya berperan sebagai penadah barang curian, yakni RW dan AG.
Usut punya usut, aksi pencurian ini diinisiasi oleh tersangka IS, yang merupakan pekerja teknisi pengerjaan tower BTS.
“IS biasa melakukan pengerjaan rutin, perawatan di Tower BTS itu. Tapi, ternyata dia juga melakukan kegiatan pencurian tersebut,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu, 15 Oktober 2025.
Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025, pukul 12.30 WIB. Modusnya, IS yang bekerja sebagai teknisi mengajak rekannya mencuri baterai saat sedang melakukan pengerjaan.
“Dia mengajak rekannya DK dan AS, dengan alasan untuk mengadakan pemeliharaan di Tower BTS. Ternyata mengambil baterai yang ada di situ, lalu menjual ke para penadah tersebut,” beber Kombes Kusumo.
Masih kata Kombes Kusumo, akibat baterai BTS hilang, sinyal di wilayah itu mati dan sulit mengakses internet. Situasi ini membuat pihak perusahaan mendapat komplain dari warga, selanjutnya perusahaan melakukan investigasi.
Hasilnya, gangguan sinyal terjadi akibat baterai itu hilang. Pihak perusahaan selanjutnya melaporkan IS, yang merupakan pegawai teknisi berstatus outsourcing atau tidak tetap.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah mengambil sebanyak dua unit baterai. Per baterai dijual dengan harga Rp5 juta.
“Jadi, kalau yang diambil (di Margahayu) ini ada 2 unit, harganya kurang lebih sekitar Rp5 juta,” ungkap Kombes Kusumo.
Tidak hanya itu, komplotan ini sudah beraksi sebanyak tiga kali di sejumlah wilayah di Kota Bekasi. “Pelaku sudah 3 kali melakukan hal tersebut di wilayah Harapan Baru, Teluk Pucung, dan Margahayu,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Reporter : Fahmi
Editor : DR

