Infobekasi.co.id – Polisi menangkap satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor yang membawa senjata api (senpi) imitasi alias palsu di Kabupaten Bekasi.Aksi pencurian motor ini terekam CCTV. Korbannya adalah IM, berusia 25 tahun.
Kronologinya saat itu, IM sedang memarkirkan motor Honda Beat di sebuah toko di kawasan Sukadami, Cikarang Selatan, pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Motor sudah terkunci stang, lalu korban masuk ke toko untuk berbelanja. Nahas, 15 menit kemudian, kendaraannya hilang dari lokasi parkiran.IM segera melapor ke pihak kepolisian setempat. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 16 Oktober 2025, polisi menangkap pelaku berinisial TS. Sementara rekannya, SW, masih buron.
“Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan kunci T dan membawa senjata api imitasi untuk menakut-nakuti korban jika melawan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuana Putra, dalam keterangannya, Jumat, 17 Oktober 2025.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua senjata api imitasi, kunci palsu, dua unit motor (termasuk hasil curian), tiga helm, serta dua ponsel milik pelaku.
“Tersangka adalah residivis kasus curanmor yang pernah menjalani hukuman di Lapas Bulak Kapal. Kami masih mengejar rekan pelaku dan penadah yang telah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” papar AKBP Agta.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Reporter : Fahmi
Editor: Deros
#infobekasi #Bekasi #MalingMotor #Polisi






























