Infobekasi.co.id – Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, melakukan kunjungan kerja (reses) ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik, khususnya terkait proses pencairan klaim program jaminan.
Dalam kunjungan tersebut, Obon Tabroni didampingi oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj. Mereka berinteraksi dengan para peserta yang tengah mengantre untuk memproses klaim, termasuk seorang peserta bernama Hartati yang sedang mengurus klaim jaminan kematian suaminya, almarhum Dani Bin Salam.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya Bapak Dani Bin Salam. Semoga santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang ini dapat bermanfaat bagi Ibu Hartati dan keluarga yang ditinggalkan,” ujar Obon di Cikarang, dikutip dari Antara, Senin (27/10/25)
Masih kata Obon, pentingnya penyelesaian proses verifikasi klaim secara cepat dan tepat agar manfaat jaminan dapat segera dirasakan oleh ahli waris, membantu meringankan beban kebutuhan hidup sehari-hari.
Ia juga menyoroti bahwa iuran program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, khususnya untuk pekerja informal, sangat terjangkau. Dengan hanya Rp16.800 per bulan, peserta sudah mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
“Ini adalah contoh nyata manfaat program jaminan kematian. Jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta,” jelasnya.
Ia mengimbau, seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkan diri. Selain itu, pemerintah akan terus bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan yang layak bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal, di wilayah Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Indhy, menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi IX DPR RI dalam meningkatkan perlindungan jaminan sosial bagi para peserta.
Indhy menjelaskan bahwa proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah. Calon peserta dapat mendaftar melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), website BPJS Ketenagakerjaan, keagenan, atau datang langsung ke kantor pelayanan terdekat.
“Selain perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, peserta juga berpotensi mendapatkan manfaat beasiswa hingga Rp174 juta untuk dua orang anak jika peserta meninggal dunia dengan minimal kepesertaan tiga tahun,” ungkapnya.
Melalui kolaborasi dengan DPR RI, diharapkan masyarakat semakin memahami manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan mengetahui cara pendaftaran untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
“Harapan kami, seluruh pekerja di Indonesia terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga memiliki kepastian perlindungan dari risiko sosial ekonomi,” pungkas Indhy.
Editor: Deros








































