Infobekasi.co.id – Gara-gara sabun cuci bikinannya nggak laku, seorang ibu rumah tangga (IR T) di Bekasi nekat bikin sabun cuci palsu! Aksinya ini dilakukannya demi meraup untung dengan jualan di e-commerce dan situs online.
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, pelaku diketahui berinisial ROH berusia 46 tahun ini sempat menjajakan sabun buatannya ke tetangga sekitar.
“Pelaku awalnya bikin sendiri, nawarin ke tetangga, terus coba jual online. Tapi karena nggak ada merek, ya nggak laku,” ungkap Kombes Kusumo, Jumat (14/11/2025).
Karena itulah, ROH kemudian gelap mata dan mulai memalsukan sabunnya dengan meniru merek-merek terkenal yang sudah laris di pasaran. Aksi ini sudah dilakoninya selama empat bulan terakhir.
ROH bahkan menyiapkan alat khusus, yaitu mesin cetak merek, untuk menempelkan label palsu tersebut di jeriken sabun. “Dia mulai menjiplak merek-merek yang sering dipakai,” terang Kombes Kusumo.
Untuk menjalankan bisnis ilegalnya, emak-emak ini menyewa dua rumah kontrakan di Kavling Carolus, Jatimelati, Pondok Melati. Di rumah kontrakan inilah sabun cuci cair palsu itu diproduksi dengan bahan-bahan seperti texapon, soda cuci, garam, pewarna, parfum, dan bahan pengental. Dan nggak main-main, ROH mempekerjakan sekitar 20 orang.
“Karena produksinya di rumah, jadi dari pagi sampai malam Dia bisa terus kerja. Bahan-bahannya dibeli dari toko kimia,” beber Kombes Kusumo.
Namun sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya ketahuan juga. Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil menciduk ROH setelah menggerebek dua rumah produksi sabun cuci cair miliknya pada Kamis malam (14/11/2025).
Akibat perbuatannya, ROH kini harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A, E, F, dan H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
Reporter : Fahmi
Editor : Deros
#Infobekasi #Bekasi #SabunPalsu








































