Sabun Cuci Palsu Merek Ternama Dijual Via E-commerce, Polisi Ciduk Pelaku

Infobekasi.co.id – Pihak kepolisian menggerebek sebuah lokasi di Kavling Carolus, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi diduga dijadikan tempat produksi sabun cuci palsu.

“Kami mengungkap kegiatan produksi sabun cair palsu yang tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, pada Jumat, 14 November 2025.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap praktik pembuatan sabun cair ilegal yang telah berlangsung selama empat bulan terakhir.

“Kegiatan ilegal ini diperkirakan sudah berjalan selama 3-4 bulan,” jelas Kombes Kusumo.

Para pelaku memalsukan merek sabun terkenal tanpa izin. Mencetak sendiri stiker dan kemasan palsu, lalu menempelkannya pada sabun cair yang sudah disiapkan.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota pada Kamis malam, 13 November 2025, polisi menangkap pelaku berinisial ROH, pemilik usaha ilegal tersebut.

Menurut keterangan ROH, sabun palsu ini dijual secara online melalui e-commerce dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan produk aslinya.

“Pemasaran dilakukan secara online melalui platform e-commerce,” jelasnya.

Dari kegiatan ilegal ini, pelaku meraup omzet sekitar Rp1 miliar. “Total omzet penjualan diperkirakan mencapai Rp1 miliar,” ungkap Kombes Kusumo.

Saat ini, polisi telah memasang garis polisi di dua rumah kontrakan yang digunakan sebagai lokasi produksi dan pengemasan sabun palsu. Penyidik Polres Metro Bekasi Kota masih terus mendalami kasus ini.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A, E, F, dan H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tandas Kombes Kusumo.

Reporter : Fahmi

Editor : Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini