Skip to content

Kronologi Oknum Anggota DPRD Bekasi Diduga Keroyok Pengunjung Restoran di Cikarang

Infobekasi.co.id – Koronologi seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY diduga melakukan pengeroyokan di sebuah restoran dibeberkan kuasa hukum korban. Diduga wakil rakyat itu dalam keadaan mabuk saat kejadian.

Menurut kuasa hukum korban, Lusita Toha, peristiwa ini terjadi pada Rabu malam, 29 Oktober 2025, di sebuah restoran di Cikarang. Saat itu, Fendi sedang makan malam.

Pemicunya disebut-sebut karena saling tatap antara Fendi dan pelaku. Karena NY dan teman-temannya sedang dalam pengaruh minuman keras, situasi menjadi panas dan berujung pada pengeroyokan. Kurang lebih 14 orang, termasuk NY, terlibat dalam aksi tersebut.

“Dari situasi di tempat kejadian, terlihat jelas bahwa mereka sedang mengonsumsi minuman keras,” ujar Lusita Toha, kepada wartawan di Polres Metro Bekasi, Jumat, 28 November 2025.

Lebih lanjut, kuasa hukum menambahkan bahwa dua orang pelayan restoran dan dua petugas keamanan telah dimintai keterangan oleh polisi sebagai saksi.

Akibat pengeroyokan ini, Fendi mengalami luka serius, termasuk gangguan pada retina mata, memar di bagian dada, serta trauma psikologis. Saat ini, Fendi telah dipulangkan ke kampung halamannya di Manado untuk pemulihan.

Lusita Toha juga menyampaikan, bahwa pihak kepolisian telah mengantongi sejumlah barang bukti, seperti rekaman CCTV, sebilah pisau, dan dokumen laporan yang sebelumnya dibuat di Polda Metro Jaya.

“Kami berharap Polres Kabupaten Bekasi dapat memproses kasus ini secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami menduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 dan 351 KUHP,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menegaskan, bahwa pihaknya telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus ini.

“Kami masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan petunjuk yang ada di tempat kejadian perkara,” ujar Kombes Mustofa.

Ia juga memastikan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini tanpa pandang bulu, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Semua orang sama di mata hukum, tanpa terkecuali,” pungkasnya.

(Fahmi/Dede R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *