Infobekasi.co.id – Polisi telah menangkap pria berinisial MSG (21 tahun) yang menyebarkan video pornografi mantan kekasihnya, NY (25 tahun), di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Kasus ini bermula dari rasa tidak terima pelaku ketika hubungan mereka berakhir.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Iptu Ahmad Surbakti, menjelaskan bahwa keduanya telah berpacaran selama enam bulan sebelum putus pada Juli 2025. Tak terima keputusan itu, MSG mengancam akan menyebarkan video asusila milik NY yang Ia simpan saat masih menjalin cinta.
“Pelaku kemudian membuat akun anonim di Instagram, di mana Ia memposting konten pornografi korban sambil tetap mengancamnya,” beber Iptu Ahmad Surbakti, Jumat 5 Desember 2025.
Konten yang dibagikan adalah video tanpa busana milik NY. Geram dengan perilaku mantan pacarnya, NY segera melapor ke Polsek Cikarang Pusat. Berdasarkan penyelidikan, polisi menangkap MSG di rumahnya di Kecamatan Serang Baru, hari Rabu 3 Desember 2025, pukul 22.00 WIB.
Selama penggeledahan, polisi menemukan satu HP Samsung Galaxy J5 Pro sebagai barang bukti, di mana terdapat konten pornografi yang sudah disebarluaskan.
“Di dalam (HP) terdapat konten yang memuat keasusilaan yang menjadi sorotan kasus ini,” jelasnya.
Pelaku telah dibawa ke Polsek Cikarang Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dikenakan tuntutan hukum berdasarkan Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
(Fahmi/Deros)
#infobekasi #bekasi.#Pornografi #Cikarang








































