Korban Asusila SDN Margahayu IX Urungkan Pencabutan Tuntutan

10365504_1508378096044829_5306010420981829091_oBekasi Timur– Ibu dari korban perbuatan asusila di SDN Margahayu IX Bekasi Timur, DH, mengaku akan mengurungkan pencabutan laporan apabila mendapat pendampingan dari KPAI.

Sebelumnya, ia berencana akan mencabut laporannya terhadap pelaku asusila yang juga guru masih berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Mata Pelajaran Olahraga, Subrata.

“Hari Sabtu lalu saya sempat datang ke kantor kepolisian dan ditanya masalah perdamaian. Katanya pihak pelaku (S) juga sering bolak balik kesana (polres) minta damai. Disisi lain saya kasihan juga melihat anak saya (WAS) psikologisnya jadi agak terganggu, jadi saya bilang mau cabut tuntutan,” ujar ibu korban (DH) saat ditemui di rumah petak kontrakan lantai dua yang berada di daerah Margahayu, Bekasi Timur, Selasa (23/06).

Meski begitu, DH mengaku sangat kesal dengan perbuatan pelaku yang tega melakukan tindakan asusila kepada anak sulungnya.

“Saya sih sudah memaafkan, karena ini bulan baik. Tapi setidaknya pelaku harus dapat hukuman setimpal karena perbuatannya, supaya tidak terjadi lagi yang demikian,” tuturnya.

DH menambahkan jika dirinya mendapatkan pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Bekasi dan anaknya WAS tidak perlu lagi ke Polres dirinya mungkin akan mempertimbangkan lagi pencabutan laporannya tersebut.

“Anak saya sudah trauma, nggak mau lagi ke polres. Sejak pemeriksaan, dia jadi pemurung dan nggak mau keluar kamar dan kerap kali mengeluh pusing,” ungkap DH.

Saat DH dimintai keterangan oleh infobekasi.co.id, sempat terdengar suara tangisan dari WAS dari dalam kamar yang tidak mau kasusnya diungkap.

“Niatnya besok saya mau cabut laporan. Tapi karena saya baru tahu bahwa KPAI bisa melakukan pendampingan mungkin pencabutan laporan akan saya pertimbangkan untuk diurungkan,” pungkasnya. (Sel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini