Kabar Baik, UMK Kabupaten Bekasi Naik 6,84 Persen Jadi Rp5,9 Juta di Tahun 2026
Infobekasi.co.id – Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi telah menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp5.938.885. Angka ini merupakan kenaikan 6,84 persen dari UMK tahun 2024 sebesar Rp5.558.515.
Koordinator Buruh Bekasi Melawan (BBM), Sarino, membenarkan, kesepakatan tersebut setelah menerima berita acara rapat penetapan UMK bagi para buruh di Kabupaten Bekasi.
“Kabupaten Bekasi sudah ada kesepakatan. Kenaikan menjadi Rp5,9 juta, sesuai dengan harapan kaum buruh,” ucap Sarino saat dikonfirmasi wartawan di Bekasi, Minggu (21/12).
Berdasarkan surat diterima Infobekasi, unsur serikat buruh telah menyetujui usulan pemerintah tentang UMK sebesar Rp5.938.885. Secara akumulasi, suara dari serikat buruh dan pemerintah berjumlah 24 suara, sementara unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) tetap memprotes dengan usulan sendiri sebesar Rp5.795.228,21 yang mendapatkan 8 suara.
Dengan demikian, mayoritas anggota Depekab yang hadir menyepakati nilai UMK 2026 tersebut. Nilai UMK akan disampaikan kepada Bupati Bekasi, kemudian direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat, paling lambat tanggal 22 Desember 2025.
(Fahmi/Dede R)

