Infobekasi.co.id – Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di Bekasi melakukan aksi konvoi sepeda motor di Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi, Selasa siang (30/12/25). Massa yang berjumlah sekitar 1.000 orang kemudian bertolak ke Istana Negara Jakarta untuk bergabung dengan aliansi buruh Jawa Barat.
Koordinator Buruh Bekasi Melawan (BBM), Sarino, menjelaskan bahwa aksi ini dilatarbelakangi perubahan pada Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026. Menurutnya, rekomendasi UMSK yang dibuat oleh bupati/walikota ternyata diubah oleh Gubernur Jawa Barat, sesuatu yang dinyatakan melanggar peraturan.
“Sesuai PP 49/2025 tentang pengupahan, gubernur tidak punya kewenangan mengubah rekomendasi bupati/walikota. Kewenangannya hanya menetapkan berdasarkan rekomendasi itu (Pasal 35i),” ujar Sarino.
Buruh mendesak gubernur untuk merevisi Surat Keputusan (SK) UMSK yang telah dikeluarkan. Selain itu, Pengurus PC SPL FSPMI Kota Bekasi, Budi Lahmudi, menambahkan bahwa serikat pekerja dan pemerintah daerah telah mengusulkan sekitar 65 sektor usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Namun, hanya kurang dari lima sektor yang akhirnya ditetapkan dalam SK UMSK.
“Kita usulkan 65 sektor, tapi yang di-SK-kan gubernur cuma kurang dari lima. Hampir semua usulan kita dihilangkan,” jelas Budi.(Fahmi)








































