infobekasi.co.id – Polisi menangkap pelaku pembunuhan wanita terapis spa berinisial SM (23) di Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan. Tersangka berinisial AH (29) diamankan pada Minggu malam (11/1/2026) sekitar pukul 23.18 WIB di Kabupaten Lebak, Banten, setelah beberapa waktu buron.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, menjelaskan, kasus ini merupakan pembunuhan dengan menggunakan kekerasan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan autopsi, korban meninggal akibat kerusakan pada cincin tenggorokan akibat kekerasan benda tumpul,” jelasnya dalam keterangan kepada wartawan, Senin (12/1).
Diketahui, AH dan korban memiliki hubungan perkawinan siri. Dari hasil pemeriksaan awal, motif yang mendasari tindakan pembunuhan adalah rasa cemburu tersangka terhadap korban.
“Tersangka telah dijerat dengan Pasal 458 KUHP terkait pembunuhan, yang dapat dikenai ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,” tandas AKBP Braiel. (Fahmi).








































