Infobekasi.co.id – Kepolisian Republik Indonesia kembali menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026, guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat di jalan raya. Dalam operasi kali ini, petugas fokus pada 11 jenis pelanggaran lalu lintas, kerap menjadi pemicu kecelakaan maupun ketidaktertiban di jalan. Berikut 11 sasaran prioritas yang menjadi target utama petugas kepolisian di lapangan:
1. Pengendara di Bawah Umur: Anak-anak di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
2. Melebihi Batas Kecepatan: Pengendara motor maupun mobil yang memacu kendaraan di atas ambang batas kecepatan yang ditentukan.
3. Penggunaan Ponsel: Pengemudi yang nekat menggunakan telepon genggam saat berkendara karena dapat memecah konsentrasi.
4. Melawan Arus: Pelanggaran lawan arus yang sangat berisiko menyebabkan kecelakaan adu banteng.
5. Pengaruh Alkohol: Pengendara kendaraan bermotor yang berada di bawah pengaruh minuman keras atau alkohol.
6. Sabuk Pengaman: Pengemudi atau penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt).
7. Pelanggaran TNKB: Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (pelat nomor) yang tidak sesuai spesifikasi atau tidak standar.
8. Penyalahgunaan Rotator: Kendaraan pribadi yang menggunakan lampu rotator atau sirine yang bukan peruntukannya.
9. Helm Tidak Standar: Pengendara motor yang tidak mengenakan helm berlogo SNI demi perlindungan kepala.
10. Knalpot Brong: Penggunaan knalpot bising atau knalpot brong yang mengganggu kenyamanan publik.
11. Pelanggaran Marka: Pengendara yang mengabaikan atau melanggar marka jalan, termasuk marka berhenti di lampu merah.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas, bukan hanya saat ada razia, melainkan demi keselamatan bersama di jalan raya.
(Fahmi/Deros)








































