Sertifikat Lama Belum Masuk Peta Digital? Ini yang Dilakukan BPN

Infobekasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah membereskan data sertifikat tanah lama agar semuanya tercatat secara digital. Hal ini dilakukan supaya urusan tanah masyarakat ke depannya lebih aman dan cepat.

Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN, Ossy Dermawan, meminta seluruh kantor pertanahan di daerah untuk bekerja keras memperbaiki data-data sertifikat yang belum masuk sistem komputer.

“Kita harus tahu cara menyelesaikannya. Kalau butuh bantuan, segera lapor agar kita bisa kerja bareng-bareng,” imbau Wamen Ossy, Minggu lalu.

Apa Masalahnya?. Ternyata, secara nasional masih ada sekitar 12 juta bidang tanah datanya belum rapi di sistem digital. Ada tiga kondisi sertifikat lama yang sedang diperbaiki, yakni, data lengkap tapi belum ada di peta digital. Data pemilik ada, tapi ukuran tanah dan lokasinya di peta belum jelas. Data pemilik, ukuran, maupun lokasinya di peta masih harus diperbaiki total.

Ossy juga mengingatkan petugas agar jujur dan realistis. Mana data yang bisa langsung dibereskan, dan mana yang memang butuh penanganan khusus.

Editor: Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini