infobekasi.co.id – Temuan berkarung-karung cacahan uang kertas di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi, memicu kritik tajam dari pengamat lingkungan. Hingga saat ini, asal-usul karung uang tersebut masih menjadi tanda tanya.
Bagong Suyoto, Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), menegaskan, bahwa pembuangan sisa pemusnahan uang ke TPS liar merupakan pelanggaran Undang-Undang.
“Mestinya setelah dicacah, dimusnahkan pakai insinerator. Tidak boleh sembarangan dibuang,” tegas Bagong, Selasa (3/2).
Di lokasi yang sama, ditemukan juga kantong plastik kuning yang identik dengan wadah limbah medis. Namun, pihak DLH Kabupaten Bekasi membantah adanya material medis berbahaya di lokasi tersebut.
“Hanya ditemukan plastik kuningnya saja, isinya kosong,” ujar Dedi Kurniawan, Jubir DLH Kabupaten Bekasi.
(Fahmi/Deros)








































