Infobekasi.co.id – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyegel kantor PT Bumi Mas Indonesia Mandiri di Jalan Masjid, Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi. Penyegelan dilakukan lantaran Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) ini terbukti tidak menjalankan prosedur resmi.
Terkait memberangkatkan dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Singapura. Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI, Rinardi, mengungkapkan, kedua calon pekerja tersebut berinisial RS dan SMP.
“Perusahaan terbukti melanggar ketentuan, yaitu tidak mendaftarkan dan tidak mengikutsertakan calon pekerja migrannya dalam Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) terhadap dua orang yang akan ditempatkan ke Singapura,” terang Rinardi di lokasi, Kamis (5/2).
Pelanggaran OPP ini perusahaan tidak menjalankan tanggung jawabnya, memberikan pelatihan dan pembekalan materi yang memadai agar calon pekerja siap bekerja di luar negeri.
Menindaklanjuti laporan adanya kesalahan prosedur tersebut, pihak kementerian telah melakukan verifikasi silang (double cross-check) ke perusahaan. Hasil klarifikasi menunjukkan pihak direktur dan manajemen mengakui, mereka belum melengkapi prosedur ditetapkan.
“Alat bukti yang kami kantongi berupa surat pernyataan Direktur Utama PT Bumi Mas Indonesia Mandiri mengakui telah melakukan penempatan PMI secara non-prosedural ke Singapura. Selain itu, kami juga menemukan dokumen izin kerja (working permit),” papar Rinaldi.
Atas pelanggaran tersebut, KemenP2MI menjatuhkan sanksi administratif, berupa larangan beroperasi selama tiga bulan ke depan.
“Dilakukan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia selama tiga bulan, terhitung sejak 3 Februari 2026,” tandas Rinardi.
Rinardi mengultimatum perusahaan itu, agar segera memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Selama masa sanksi, PT Bumi Mas Indonesia Mandiri dilarang keras melakukan proses seleksi calon pekerja.
(Fahmi)








































