HPN 2026, Menjaga Api Jurnalistik di Tengah Gempuran Era Digital

Infobekasi.co.id – Setiap tanggal 9 Februari, insan pers di Indonesia memperingati Hari Pers Nasional (HPN). Peringatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum untuk mengenang sejarah panjang pers nasional yang lahir sebagai alat perjuangan, penyampai suara rakyat, sekaligus penjaga nurani publik.

Penetapan Hari Pers Nasional tidak terlepas dari sejarah berdirinya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Pada 9 Februari 1946, di tengah situasi revolusi mempertahankan kemerdekaan, para wartawan dari berbagai daerah berkumpul di Surakarta (Solo). Mereka sepakat membentuk PWI sebagai organisasi profesi wartawan pertama di Indonesia.

Pembentukan PWI dilandasi semangat persatuan dan kesadaran bahwa pers memiliki peran strategis dalam perjuangan bangsa. Kala itu, wartawan tidak hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi bagian dari perlawanan mempertahankan kemerdekaan melalui tulisan, selebaran, dan siaran berita.

Tanggal berdirinya PWI inilah yang kemudian diabadikan sebagai Hari Pers Nasional. Secara resmi, HPN ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1985. Regulasi ini menegaskan bahwa 9 Februari merupakan Hari Pers Nasional sekaligus pengakuan atas peran penting pers dalam pembangunan nasional serta kehidupan demokrasi.

Jauh sebelum Indonesia merdeka, pers telah tumbuh di tanah Hindia Belanda. Pada awal abad ke-20, mulai bermunculan surat kabar berbahasa Melayu yang menjadi media komunikasi kaum terpelajar dan aktivis pergerakan nasional.

Salah satu tokoh sentral dalam sejarah pers Indonesia adalah Tirto Adhi Soerjo, yang dijuluki sebagai Bapak Pers Nasional. Melalui surat kabar Medan Prijaji yang terbit pada 1907, Tirto menjadikan pers sebagai alat kritik terhadap pemerintah kolonial dan sarana pembelaan bagi kaum pribumi. Untuk pertama kalinya, pers tidak lagi menjadi corong penguasa, melainkan berdiri tegak sebagai suara rakyat.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, pers memainkan peran vital dalam menyebarkan kabar kemerdekaan dan mengobarkan semangat perjuangan ke seluruh pelosok negeri. Di tengah keterbatasan sarana dan ancaman militer, surat kabar dan radio menjadi alat komunikasi utama dalam menjaga kedaulatan bangsa.

Pembentukan PWI pada 1946 menandai dimulainya profesionalisasi wartawan Indonesia. Pers mulai menata diri sebagai institusi sosial yang memiliki etika, tanggung jawab, dan peran publik yang jelas.

Perjalanan pers Indonesia tidak selalu mulus. Pada masa Orde Lama dan Orde Baru, kebebasan pers kerap dibatasi melalui sensor, pembredelan media, hingga kontrol ketat terhadap isi pemberitaan. Sejumlah media dibubarkan paksa karena dianggap bertentangan dengan kepentingan penguasa.

Meski ditekan, pers tetap berupaya menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial, walaupun sering kali harus berhadapan dengan risiko politik dan hukum yang berat.

Era Reformasi menjadi titik balik krusial. Disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan hukum atas kebebasan pers dan menghapus sistem perizinan (SIUPP) yang sebelumnya mengekang media.

Sejak saat itu, industri media tumbuh pesat, mulai dari media cetak, elektronik, hingga digital. Namun, kebebasan ini membawa tantangan baru, seperti banjir informasi digital, maraknya hoaks, tekanan ekonomi media, hingga tuntutan profesionalisme wartawan yang semakin tinggi.

HPN menjadi momentum refleksi bagi insan pers untuk kembali pada nilai-nilai dasar jurnalistik: kebenaran, independensi, dan keberpihakan pada kepentingan publik. Di tengah kemajuan teknologi, pers tetap memegang peran penting sebagai pilar keempat demokrasi, pengawas kekuasaan, serta ruang dialog antara negara dan masyarakat.

#HPN #Infobekasi #HariPersNasional #Bekasi

Editor: Dede Rosyadi

*Data referensi: Dikutip dari berbagai sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini