Ini Jenis Tempat Hiburan di Kota Bekasi Ditutup Selama Bulan Puasa Ramadan
Infobekasi.co.id – Berbagai jenis tempat hiburan di Kota Bekasi bakal ditutup selama bulan Ramadan tahun ini, sesuai maklumat bersama yang dikeluarkan Pemkot Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, dan Dandim Kota Bekasi pada Jumat (13/2) kemarin.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan, kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif selama bulan suci. Kepala Bidang Pariwisata Budiman juga mengajak pelaku usaha untuk mentaati aturan tersebut demi menjaga kedamaian bersama.
Instruksi penutupan berlaku mulai tiga hari sebelum bulan puasa Ramadan dan baru dihentikan tiga hari setelah Hari Raya Idulfitri.
Berikut Jenis tempat hiburan yang wajib tutup: klub malam, panti pijat, karaoke, Pusat Olahraga Pemuda (POP), tempat bilyard, tempat yang menyelenggarakan musik hidup, panti mandi dengan layanan uap, spa, atau sauna, hiburan umum lainnya yang berpotensi mengganggu ibadah puasa.
Sementara itu, restoran, rumah makan, dan warung makan masih diperbolehkan beroperasi dengan syarat menggunakan tirai atau penutup, serta menjaga suasana agar tidak mengganggu masyarakat yang sedang berpuasa.
Editor : Deros