Infobekasi.co.id – Salat tarawih merupakan ibadah sunah yang selalu dinanti-nantikan di bulan Ramadan. Namun, mungkin belum banyak yang tahu, di kalangan umat Islam terdapat perbedaan pandangan mengenai jumlah rakaat salat tarawih. Perbedaan ini bukanlah hal baru, melainkan telah ada sejak masa sahabat dan para ulama mazhab, dengan dasar dalil kuat masing-masing.
Secara umum, perbedaan jumlah rakaat tarawih tidak membuat ibadah tersebut menjadi tidak sah. Berikut adalah beberapa pendapat yang dikenal luas di kalangan umat Islam:
Pertama, 8 Rakaat Ditambah 3 Rakaat Witir
Pendapat ini didasarkan pada hadis riwayat Aisyah RA yang mengatakan, Rasulullah SAW tidak pernah melaksanakan salat malam, baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan lebih dari 11 rakaat (termasuk Witir). Hadis ini tercatat dalam Shahih Bukhari dan Muslim.
Sebagian ulama memahami, bahwa ini adalah jumlah yang paling sesuai dengan praktik Nabi Muhammad SAW. Namun, ada juga yang menafsirkan bahwa hadis tersebut mengacu pada salat malam secara umum (tahajud), bukan khusus tarawih dilaksanakan berjamaah di masjid.
Kedua, 20 Rakaat Ditambah 3 Rakaat Witir
Ini adalah pendapat yang paling banyak diikuti di umat Islam, termasuk di Indonesia. Mayoritas ulama dari empat mazhab fikih (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat, bahwa salat tarawih sebaiknya dilakukan sebanyak 20 rakaat.
Dasar pendapat ini adalah praktik para sahabat pada masa Khalifah Umar bin Khattab RA, di mana umat Islam melaksanakan salat malam sebanyak 20 rakaat secara berjamaah.
Riwayat ini juga menjadi landasan dalam kitab fikih klasik seperti karya Imam An-Nawawi. Di Indonesia, praktik ini banyak diikuti oleh umat Islam terutama di kalangan Nahdlatul Ulama.
Ketiga, Salat Tarawih 36 Rakaat
Mazhab Maliki memiliki riwayat tersendiri yang menyebutkan, jumlah Tarawih sebanyak 36 rakaat. Praktik ini berasal dari tradisi penduduk Madinah pada masa tabi’in, yang menambah jumlah rakaat sebagai pengganti tawaf yang biasa dilakukan oleh penduduk Makkah setelah setiap empat rakaat.
Meskipun memiliki dasar keilmuan, pendapat ini tidak sepopuler pendapat dua yang sebelumnya di banyak negara Muslim.
Lantas, mengapa ada perbedaan pendapat?. Para ulama menjelaskan, bahwa perbedaan ini terjadi karena tidak adanya hadis sahih yang secara spesifik dan tegas menentukan jumlah rakaat Tarawih.
Rasulullah SAW hanya memberi contoh salat malam di Ramadan beberapa kali, kemudian tidak melanjutkannya secara berjamaah karena khawatir ibadah ini akan diwajibkan kepada umat. Akibatnya, para sahabat dan ulama selanjutnya melakukan ijtihad berdasarkan praktik Nabi dan kondisi masyarakat pada masa itu.
Para ulama sepakat, perbedaan jumlah rakaat Tarawih termasuk dalam perkara khilafiyah, perbedaan pendapat yang dibenarkan dalam Islam. Semua pilihan memiliki dasar dalil yang kuat, sehingga umat Islam dianjurkan untuk saling menghormati.
Bahkan sebagian ulama menegaskan, yang paling penting bukanlah jumlah rakaat yang dilakukan, melainkan kekhusyukan, keikhlasan, dan kualitas ibadah selama menjalankan salat Tarawih. Sehingga, kita bisa memilih jumlah rakaat yang sesuai dengan kemampuan kita sendiri.
Editor: Dede Rosyadi








































