infobekasi.co.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Carwinda, mengingatkan warga Kabupaten Bekasi agar segera melakukan pemutakhirkan (pembaruan) data kependudukan. Hal itu guna memastikan data pemilih akurat dan hak konstitusional warga terjamin menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
“Kita perlu melakukan validasi data kependudukan, apalagi nanti akan melaksanakan pemilihan kepala desa,” kata Carwinda, di Plaza Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, dikutip laman Bekasikab.go.id, beberapa waktu lalu.
Menurut Carwinda, data kependudukan menjadi dasar dalam berbagai layanan publik, termasuk penentuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkades yang akan digelar secara digital di sejumlah desa. Masyarakat diminta aktif memperbarui Kartu Keluarga (KK) jika terjadi perubahan anggota keluarga seperti kelahiran, pernikahan, atau kematian.
Selain itu, orang tua yang memiliki anak di atas 16 tahun juga diminta untuk segera melakukan perekaman KTP Elektronik (E-KTP). “Kami mohon kepada Bapak-Ibu yang memiliki anak usia 16 tahun atau lebih untuk segera melakukan perekaman E-KTP agar mereka tidak kehilangan hak pilih,” imbau Carwinda.
Untuk mendukung hal tersebut, Disdukcapil Kabupaten Bekasi menggencarkan pelayanan perekaman E-KTP bagi penduduk usia 17 tahun melalui inovasi Kampus 17, bertujuan mempermudah pelajar melakukan perekaman tepat waktu.
Pihak Disdukcapil juga memberikan pelayanan jemput bola Administrasi Kependudukan (Adminduk) di tingkat desa dan dusun di seluruh 23 kecamatan sebagai bentuk komitmen memberikan layanan terpadu, akurat, dan terpercaya.
Ia juga mengajak aparatur pemerintah untuk menjadi contoh dalam memperbarui data kependudukan. “Semoga kesadaran masyarakat dapat meningkat sehingga proses administrasi kependudukan dan pelaksanaan Pilkades dapat berjalan tertib dan akurat,” harapnya.
Editor : DR






























