Muntah Apa Membatalkan Puasa? Ini Jawabannya

Infobekasi.co.id – Salah satu pertanyaan sering muncul di kalangan umat Islam saat menjalankan ibadah puasa adalah soal hukum muntah. Apakah kondisi ini dapat membatalkan puasa?. Berikut penjelasan hukum muntah saat puasa berdasarkan rujukan fiqh Islam dan pendapat para ulama :

Muntah Tidak Disengaja Puasa Tetap Sah

Jika seseorang muntah tanpa ada unsur kesengajaan, misalnya karena mual, masuk angin, mabuk kendaraan, atau sakit yang tidak bisa dikendalikan, maka puasanya tetap sah dan tidak batal. Hal ini berarti tidak ada kewajiban untuk mengqadha atau mengganti puasa di hari lain. Dalil yang menjadi landasan hukum ini adalah hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Tirmidhi dan lainnya:

“Barang siapa yang muntah karena tidak bisa ditahannya (tidak sengaja), maka tidak wajib mengqadha puasa itu,

Muntah yang Disengaja, Puasa Batal dan Wajib Qadha

Sebaliknya, jika muntah dilakukan dengan sengaja, mayoritas ulama berpendapat bahwa puasa menjadi batal dan wajib diganti (qadha). Contoh tindakan yang dianggap sebagai muntah disengaja antara lain, menekan tenggorokan dengan jari agar muntah. Membayangkan hal-hal tertentu secara sengaja untuk memancing rasa mual dan muntah. Menggunakan cara atau tindakan lain untuk memaksa diri memuntahkan isi perut.

Para ulama menjelaskan, bahwa tujuan puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan, seperti makan dan minum. Oleh karena itu, sengaja mengosongkan perut dengan cara memuntahkannya dianggap sebagai perbuatan yang melanggar ketentuan puasa, sehingga puasa menjadi batal.

Muntahan yang Tertelan Kembali

Seringkali muncul pertanyaan mengenai apa hukumnya jika sebagian muntahan tidak sengaja tertelan kembali ke dalam perut. Menurut pendapat ulama, jika hal ini terjadi tanpa disengaja, maka puasa tetap sah dan tidak perlu diganti.

(DD) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini