Ojol Terlindas Truk Diamputasi, Biaya Rp442 Juta Ditanggung BPJS

Infobekasi.co.id – Dua orang pekerja rentan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit EMC Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi akibat mengalami musibah. Mereka adalah Reki Muhamad Saprial (62), pengemudi ojek online (Ojol), dan Danisha Talitha Zahwa (12), seorang atlet yang mengalami cedera.

Reki terjatuh dari sepeda motor saat bekerja pada 4 Februari 2026 dan masuk ke kolong truk, sehingga kaki kirinya terlindas kendaraan tersebut. Selama 28 hari menjalani perawatan, total biaya pengobatan mencapai Rp442 juta dan masih berlanjut sesuai indikasi medis. Kondisi ini membuat Reki harus menjalani dua kali operasi, termasuk tindakan amputasi.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, bersama Direktur Pelayanan Trisna Sonjaya, melakukan kunjungan ke rumah sakit untuk melihat kondisi Reki pada Rabu, 4 Maret 2026.

Saat ini, Reki tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak November 2025 melalui program perlindungan pekerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi.

“Kami ingin memastikan Pak Reki dan keluarga tidak menghadapi situasi ini sendirian. BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memproses klaim, tetapi juga aktif menangani kasus ini sejak awal,” kata Saiful.

Penanganan terhadap kasus Reki dilakukan secara cepat oleh kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan sejak laporan diterima, sehingga seluruh biaya pengobatan ditanggung tanpa biaya dari pasien. Saiful juga menyampaikan harapannya agar manajemen RS EMC Pekayon memberikan pelayanan medis yang tepat dan profesional kepada seluruh peserta yang menjalani perawatan.

Selain biaya pengobatan, Reki juga mendapatkan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar Rp1 juta per bulan sebagai pengganti penghasilan, serta santunan cacat sebesar Rp28 juta dan fasilitas alat bantu berupa kursi roda, kruk, dan kaki palsu (orthose).

“Tanpa perlindungan ini, beban tersebut tentu sangat berat bagi keluarga,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada 1,5 juta pekerja rentan pada tahun 2025.

“Insya Allah program ini berlanjut pada tahun 2026 dan bisa menjadi contoh bagi daerah lain,” ujar Kunto.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, Ahmad Fauzan, menegaskan pentingnya seluruh pekerja terdaftar sebagai peserta untuk mendapatkan manfaat perlindungan sosial.

“Manfaatnya sudah dirasakan Pak Reki dan Danisha. BPJS Ketenagakerjaan menanggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja hingga sembuh total tanpa batas biaya,” kata Ahmad.

Sementara, Direktur RS EMC Pekayon, Dedy Nugroho, menyampaikan bahwa kehadiran BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu pasien dalam proses pengobatan secara optimal.

“Kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan berjalan baik, karena seluruh biaya ditanggung hingga tahap pemulihan dan rehabilitasi. Kami akan menanganinya secara komprehensif,” pungkasnya.

Reporter : Fahmi

Editor: D. Rosyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini