Infobekasi.co.id – Warga Jatikarya menggelar aksi di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi pada Kamis siang (12/3). Para warga ini merupakan ahli waris atas lahan seluas 42.669 meter persegi digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung (Cimaci).
Mereka mengajukan permintaan agar uang konsinyasi sebesar Rp218 hingga Rp228 miliar yang dititipkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke PN Bekasi dapat segera dicairkan.
Kuasa Hukum para ahli waris, H. Dani Bahdani, menyampaikan, kasus sengketa lahan tersebut telah melalui proses hukum hingga putusan Peninjauan Kembali (PK) kedua. Menurutnya, keputusan PK kedua menyatakan, putusan yang berlaku adalah Putusan Nomor 218 Tahun 2008, sehingga tidak diperlukan upaya hukum tambahan.
“Intinya, keputusan PK kedua menyatakan bahwa putusan yang berlaku adalah Putusan Nomor 218 Tahun 2008, jadi sudah tidak ada alasan lagi,” ujar Dani Bahdani.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2024, pencairan uang konsinyasi tidak memerlukan surat pengantar dari BPN. Dengan ketentuan tersebut, PN Bekasi dapat menyerahkan uang konsinyasi sebesar Rp218 miliar kepada para ahli waris.
Proses perkara ini telah berlangsung lebih dari 20 tahun dan belum menemukan titik temu. Sebelumnya, warga pernah melakukan aksi dengan memblokade jalan tol Jatikarya.
Salah satu ahli waris, Sulaeman Pembela, menyampaikan bahwa pihaknya kesulitan untuk bertemu dengan Kepala PN Kota Bekasi. Menurutnya, mereka datang dengan mengikuti prosedur, antara lain dengan mengirim surat dan mendapatkan izin dari Kepolisian.
“Kami sudah bersurat dan mengajukan izin ke kepolisian, sehingga kami datang dengan mentaati hukum,” kata Sulaeman.
Menurut Sulaeman, tuntutan para ahli waris hanya satu, yaitu agar hak mereka segera ditunaikan. Perkara putusan hak para ahli waris telah diserahkan oleh Mahkamah Agung (MA) ke PN Bekasi.
“Kami datang ke sini dengan satu tuntutan saja: mereka harus mempertanggungjawabkan putusan yang telah dibuat,” katanya.
Sulaeman juga menyampaikan, apabila hingga akhir Maret 2026 belum terdapat kejelasan terkait pencairan dana, warga Jatikarya berencana untuk kembali memblokade akses Jalan Tol Jatikarya.
“Kalau sampai bulan puasa tidak bisa memberikan solusi, maka kami akan kembali menutup tol Jatikarya,” ujar Ia.
Sementara itu, salah satu perwakilan PN Bekasi menyatakan, Ia hanya mewakili juru bicara dan bukan sebagai pemutus perkara. Menurutnya, tanggapan terkait permintaan para warga akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.
“Saya hanya membaca data putusan-putusan dari pengadilan dan melihat apa yang diminta oleh para warga,” ujar perwakilan tersebut.
(Fahmi/DR)






























