BEKASI TIMUR – Menanggapi maraknya aksi demo yang dilakukan oleh para pengendara angkutan umum se-Jabodetabek, terhadap angkutan transportasi online yang dinilai ilegal, Senin (14/03), Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana, mengatakan bahwa pemerintah pusat semestinya memperjelas status angkutan tersebut.
“Ya mestinya segera diputuskan supaya jelas oleh pemerintah pusat, apakah mereka (kendaraan transportasi online) ini sah atau tidak. Saat ini statusnya kan memang bukan kendaraan angkutan yang sah. Tapi kan ini masih mengambang,” papar Yayan saat dihubungi infobekasi.co.id melalui saluran telepon.
Menurut Yayan, pro kontra terhadap transportasi online bukanlah hal yang baru mencuat. Namun karena belum ada kejelasan dari pemerintah pusat, maka dinas perhubungan pun tidak bisa melakukan tindakan tegas dalam permasalahan itu.
“Masalah kendaraan online seperti Grab, Uber, itu kan sudah lama mencuat. Dan pemerintah masih belum ada kejelasan dalam status itu. Kita juga tidak bisa menindak sejauh ini, ya karena belum ada aturan dari pusat,” terangnya.
Sementara itu, lanjut Yayan, untuk urusan status kendaraan yang digunakan oleh penyedia sarana transportasi online, tentulah tidak sah disebut sebagai kendaraan umum.
“Ya kan nggak pakai uji kelayakan kendaraan umum, platnya juga hitam, bukan kuning yang digunakan sebagai plat angkutan umum,” tegasnya.
Meski begitu, untuk keikutsertaan dalam aksi demo besar-besaran yang dilakukan oleh pengendara layanan transportasi yang sah di Kota Bekasi, dengan mengampanyekan kalimat ‘Stop Illegal Transportation’ dikatakan Yayan sebagai bentuk aspirasi yang tetap harus dihargai.
“Kalau demo besar-besaran, ya itu kan sebagai bentuk aspirasi para supir transportasi umum, karena mungkin mereka merasa dirugikan dengan adanya transportasi online itu,” pungkasnya.(Sel)