Skip to content

Polisi Bongkar Kasus Air Keras: Tersangka Utama Mantan Tetangga Korban, Motif Dendam

infobekasi.co.id – Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Tri Wibowo (54) di Perumahan Bumi Sani, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Ketiga pelaku berinisial PBU (30), MSN (29), dan SR (24). Motif penyerangan ini didasari oleh rasa sakit hati dan dendam pribadi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan, tersangka utama adalah PBU yang dulunya bertetangga dengan korban. Sementara dua orang lainnya merupakan pelaku eksekusi yang disuruh untuk menjalankan aksi tersebut.

“PBU adalah pihak yang memiliki ide awal, menyiapkan alat dan sarana, serta merencanakan aksi,” ujar Sumarni, saat jumpa pers di Polres Metro Bekasi, Jumat, 3 April 2026.

Peristiwa naas itu terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 saat korban hendak berangkat ke musala. Saat itu, MSN dan SR sudah menunggu di ujung jalan menggunakan sepeda motor Honda Vario yang disiapkan PBU. Setelah menyiramkan cairan, mereka langsung melarikan diri.

Kombes Sumarni menuturkan, benih-benih kebencian sudah muncul sejak lama. Pada tahun 2018, saat keduanya tinggal berdampingan, tersangka yang bekerja sebagai Ojol (ojek online) merasa direndahkan oleh korban. Masalah sempat memanas lagi terkait persoalan tempat sampah.

Puncaknya terjadi pada tahun 2025, ketika keduanya berpapasan saat sama-sama hendak ke musala. Tersangka merasa ditatap sinis oleh korban, sehingga merasa tersinggung dan timbul niat jahat untuk melukai. Meski kini PBU sudah pindah rumah, lokasinya masih berada dalam satu kawasan perumahan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif utama tersangka PBU adalah dendam dan sakit hati terhadap korban,” tuturnya.

Diketahui, dua orang pelaku suruhan mendapatkan imbalan sebesar Rp9 juta. Cairan kimia yang digunakan pun dibeli oleh PBU melalui aplikasi daring (online).

Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda. SR ditangkap di Tambun Utara, PBU di Perumahan Bumi Sani, dan MSN di Jatiasih, Kota Bekasi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 469 KUHP, tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu, ancaman hukumannya penjara paling lama 12 tahun.

(Fahmi)

Editor : Deros

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *