Pasca Tragedi Kereta, Pemkot Bekasi Siapkan Sanksi bagi Petugas yang Lalai

Infobekasi.co.id – Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, menegaskan, bakal menjatuhkan sanksi bagi petugas Dinas Perhubungan yang tidak melaksanakan tugas jaga di perlintasan sebidang Ampera, Bekasi Timur. Lokasi ini merupakan jalur persilangan antara jalan raya dan rel kereta api yang belum dilengkapi palang pintu pengaman.

Kebijakan ini ditetapkan menyusul rangkaian peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Senin malam, 27 April 2026. Diawali dengan insiden tabrakan antara taksi Green SM dan Kereta Rel Listrik tujuan Cikarang-Jakarta, peristiwa ini kemudian berujung pada tabrakan mematikan antara Kereta Api Argo Bromo Anggrek dan rangkaian KRL di Stasiun Bekasi Timur.

Meskipun bakal memberikan sanksi, Bobihoe belum menjabarkan secara rinci bentuk hukuman apa yang akan dijatuhkan bagi petugas yang lalai dalam menjalankan tugasnya.

“Ya, akan ada sanksi. Nantinya akan dikoordinasikan bersama Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja, dan kami akan melakukan pengawasan langsung. Hal ini sudah menjadi komitmen penuh Pemerintah Kota Bekasi untuk memastikan keamanan di lokasi tersebut,” papar Bobihoe usai menghadiri kegiatan tabur bunga di Stasiun Bekasi Timur, Kamis malam, 30 April 2026.

Hingga saat ini, perlintasan Ampera masih digunakan warga untuk beraktivitas dan melintas setiap hari. Fasilitas pengaman di lokasi tersebut belum memenuhi standarĀ  ditetapkan Kereta Api Indonesia, belum tersedia sistem pendeteksi dan peringatan otomatis.

“Sampai saat ini lokasi itu memang masih sering dilalui warga. Seharusnya sesuai ketentuan standar, perlintasan semacam ini harus dilengkapi sistem yang dapat mendeteksi keberadaan kereta dari jarak beberapa kilometer, lalu menyalakan sinyal dan suara peringatan secara otomatis. Inilah yang sedang kami usahakan untuk diperbaiki dan dilengkapi,” terang Bobihoe.

Karena keterbatasan fasilitas pengaman, keberadaan petugas di lokasi dinilai sangat penting untuk mengatur arus lalu lintas serta memberikan peringatan langsung kepada pengguna jalan.

“Kami telah memerintahkan seluruh jajaran Dinas Perhubungan Kota Bekasi untuk bertugas menjaga lokasi ini selama 24 jam. Tujuannya jelas, agar tidak ada warga yang nekat melintas saat kereta akan lewat dan mencegah terjadinya peristiwa serupa kembali,” tandas Bobihoe.

(Fahmi/DD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini