Infobekasi.co.id – Seorang anak berusia 13 tahun meninggal ditusuk remaja yang juga belum dewasa. Peristiwa ini terjadi di kawasan Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi, pada 28 April 2026, pukul 22.00 WIB, dan diduga dipicu persoalan asmara.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan, perselisihan keduanya bermula dari rasa cemburu, lantaran pelaku dianggap mendekati teman wanita korban. Persoalan sepele itu kemudian memicu pertengkaran lewat media sosial.
Tak terima, korban datang bersama empat rekannya menemui pelaku yang saat itu sedang sendirian di sebuah rumah. Sesampainya di lokasi, terjadilah percekcokan yang berujung perkelahian fisik.
“Ternyata pelaku sudah menyiapkan pisau. Korban terkena tusukan dan meninggal dunia tidak jauh dari tempat kejadian,” terang Kombes Kusumo saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2026).
Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Dari pemeriksaan, pelaku yang berinisial YY (14 tahun) mengakui perbuatannya dan menyatakan rasa cemburu sebagai alasannya.
Pelaku terancam dijerat Pasal 466 ayat 3 KUHP dan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Saat ini, penanganan kasus sudah masuk tahap kedua dan pelaku telah diserahkan ke pengadilan untuk proses hukum selanjutnya.
(Fahmi/DR)






























