Sisi Laju Pertumbuhan Ekonomi, Dishub Kota Bekasi: Kemacetan Bertambah 29 Titik

Infobekasi.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mencatat adanya penambahan titik rawan kemacetan di wilayahnya. Dari data sebelumnya tercatat sebanyak 24 titik, kini jumlahnya bertambah menjadi 29 titik.

Munculnya sejumlah pusat perdagangan dan kawasan jasa baru diindikasikan sebagai salah satu penyebab utama timbulnya pergerakan lalu lintas baru atau yang disebut sebagai bangkitan dan tarikan perjalanan di Kota Bekasi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menjelaskan, bertambahnya titik kemacetan ini sejalan dengan pesatnya perkembangan ekonomi dan pembangunan kawasan usaha yang terus tumbuh di Kota Bekasi.

“Pada rencana kerja sebelumnya tercatat ada 24 titik, sekarang bertambah menjadi 29 titik kemacetan baru. Kondisi ini kami sebut sebagai adanya bangkitan dan tarikan perjalanan baru,” ujar Zeno Bachtiar saat ditemui awak media, Senin (25/5/2026).

Meski menambah kepadatan arus lalu lintas, Zeno menilai kondisi tersebut juga memiliki sisi positif, karena menjadi indikator nyata adanya pertumbuhan ekonomi yang cukup signifikan di Kota Bekasi.

“Kami melihat ini dari sisi positif, karena munculnya bangkitan dan tarikan perjalanan ini juga menandakan adanya pertumbuhan ekonomi baru yang sedang berjalan,” ungkapnya.

Namun, dampak dari pertumbuhan ini tentu menimbulkan penurunan kecepatan kendaraan di sejumlah ruas jalan utama. Hal ini kemudian menjadi tantangan bersama yang harus diselesaikan oleh pemerintah maupun masyarakat.

“Dengan adanya perkembangan ekonomi serta munculnya pusat-pusat perdagangan dan jasa baru, tentu hal tersebut menimbulkan titik-titik penurunan kecepatan kendaraan di jalan raya,” jelas Zeno.

Lebih jauh Zeno kembali mengingatkan agar fasilitas publik yang telah dibangun tidak disalahgunakan, demi menjaga ketertiban bersama. Salah satu yang paling sering menjadi sorotan adalah penggunaan jalur pejalan kaki.

“Ketika fasilitas seperti jalur pejalan kaki (pedestrian) sudah dibangun, jangan sampai digunakan untuk parkir liar. Ingat, fasilitas itu adalah hak milik pejalan kaki,” tegasnya.

Selain itu, pihak pengelola pusat perbelanjaan maupun kawasan usaha baru juga diminta lebih memperhatikan dampak lalu lintas yang ditimbulkan dari aktivitas di lingkungannya.

“Apabila ada pusat perbelanjaan baru yang menimbulkan bangkitan dan tarikan perjalanan tinggi, maka perlu dilakukan pengaturan lalu lintas yang baik. Di sisi lain, masyarakat juga wajib mematuhi marka jalan dan rambu lalu lintas yang ada,” pungkasnya.

(Fahmi/DR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini