Bapenda Temukan Sumur Tanpa Izin di Tujuh Perusahaan Bekasi
Infobekasi.co.id – Inspeksi mendadak penggunaan air tanah oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi bersama tim gabungan menemukan sejumlah ketidaksesuaian perizinan di tujuh perusahaan di luar kawasan industri. Salah satu temuan mencolok ada di lokasi operasional PT Adhimix PCI.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, menjelaskan, perusahaan tersebut memiliki tiga sumur air tanah yang aktif digunakan. Namun, izin resmi yang terdaftar baru mencakup satu titik saja.
“Di Adhimix izinnya cuma satu sumur, padahal ada tiga. Dua lainnya kita minta buat surat pernyataan agar segera mengurus izinnya, supaya nanti bisa dipungut pajak airnya,” ungkap Iwan, pada Jumat (24/7/2026).
Selain itu, tim juga menemukan sumur sudah tidak digunakan. Namun, dibiarkan begitu saja tanpa mengajukan permohonan penutupan resmi.
Lebih jauh Iwan menegaskan, penutupan sumur tidak bisa dilakukan sepihak, melainkan harus disaksikan petugas Dinas ESDM Provinsi dan Kabupaten, didokumentasikan, lalu dilaporkan ke pihak berwenang.
Sidak ini melibatkan unsur Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Polisi Militer, serta Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat. Lokasi yang diperiksa antara lain, PT Adhimix PCI, PT Coca-Cola, PT Bali Hai, PT Niramas Utama, PT Delta Djakarta, Adhimix RMC, dan Hotel Swiss-Belinn.
(Ari/drs)


