Kabupaten Bekasi Gandeng Swasta, Olah Sampah Jadi Listrik Tanpa Biaya
Infobekasi.co.id – Kabupaten Bekasi akan segera memiliki fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Doni Sirait menyatakan, fasilitas berkapasitas 1.000 ton per hari ini tidak membebankan biaya tipping fee kepada pemerintah daerah.
“Jika menggunakan skema kerja sama biasa, biaya pengolahan sampah mencapai Rp350 ribu hingga Rp500 ribu per ton. Dengan PSEL ini, pemerintah daerah tidak dibebani biaya tersebut,” ujar Doni, dikutip Jumat (24/7/2026).
Dengan perhitungan tarif Rp350 ribu per ton, pengolahan 1.000 ton sampah setiap harinya setara dengan penghematan anggaran sekitar Rp125 miliar per tahun.
TPA Burangkeng ditetapkan sebagai lokasi pembangunan lantaran memiliki sumber air yang cukup untuk kebutuhan sistem pendingin. Fasilitas ini nantinya mengolah 1.000 ton dari total 2.200–2.300 ton sampah yang dihasilkan Kabupaten Bekasi setiap harinya.
Selain PSEL, Pemkab Bekasi juga menggandeng PT Asiana mengolah sampah menjadi Bahan Bakar Turunan (RDF) tanpa membebankan biaya pengolahan kepada pemerintah.
Perusahaan tersebut bahkan menyewa lahan milik pemerintah di lokasi yang sama, sehingga daerah juga memperoleh pendapatan tambahan dari sewa lahan.
(Fahmi/ded)


