Skip to content

Wali Kota Bekasi Pecat 24 ASN Melanggar Disiplin dan Etika

Infobekasi.co.id – Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, total 24 Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi telah diberhentikan lantaran melanggaran aturan hukum hingga kedisiplinan kerja.

“Januari sampai Agustus, sudah 24 ASN yang kami berhentikan, karena ada berbagai persoalan terkait disiplin, sikap, dan etika,” ujar Tri Adhianto kepada wartawan dikutip, Rabu, 16 September 2026.

Tidak hanya itu, terdapat 24 ASN bermasalah lainnya yang saat ini sedang menjalani proses penjatuhan hukuman melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dari 24 ASN bermasalah, lima diantaranya merupakan pegawai Dinas Perhubungan Kota Bekasi yang sempat menjadi sorotan lantaran diduga melalukan tindakan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah sopir di Pos Poncol, Simpang Kartini, Bekasi Timur.

“Kini sedang berproses kembali 24, menunggu proses penjatuhan hukuman yang dilakukan oleh BKN, baik skalanya ringan, sedang, maupun berat, termasuk kemarin lima pegawai Dishub (Pungli) sedang menunggu keputusan dari BKN,” ucap dia.

Sanksi ASN diberikan sesuai mekanisme dan tingkat pelanggaran. Wali Kota mengusulkan hukuman, kemudian ditetapkan BKN sebelum Pemkot Bekasi menerbitkan SK.

Tri mengatakan, evaluasi kedisiplinan ASN dilakukan berkala untuk meningkatkan disiplin aparatur dan memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *