Ini Rincian Honor Panitia dan Petugas TPS Pilkades Bekasi 2026
Infobekasi.co.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan besaran honorarium bagi seluruh panitia hingga petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak 2026.
Seluruh biaya ini ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi, sesuai Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2/SE-97/DPMD tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pilkades.
Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan komitmen daerah menanggung seluruh kebutuhan penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.
“Seluruh biaya pelaksanaan Pilkades termasuk honorarium panitia hingga ke tingkat TPS sepenuhnya dibebankan pada APBD Kabupaten Bekasi,” ujar Asep, pada Minggu (26/7/26).
Besaran honor yang ditetapkan meliputi Ketua Panitia Pemilihan Tingkat Desa sebesar Rp1,3 juta per orang per bulan, Wakil Ketua Rp1,2 juta, Sekretaris dan Bendahara Rp1,1 juta, serta anggota seksi Rp1 juta.
Sementara untuk tingkat TPS, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara menerima Rp950 ribu, anggota KPPS Rp850 ribu, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Rp850 ribu, Petugas Ketertiban Rp650 ribu, dan Satuan Perlindungan Masyarakat Rp200 ribu per orang per kegiatan.
(Ari/ded)


