Wali Kota Bekasi: Usulan Pemecatan 5 Oknum Dishub Terlibat Pungli Sedang Diproses
Infobekasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) saat ini sedang menindaklanjuti usulan sanksi pemecatan terhadap lima oknum Dinas Perhubungan (Dishub) yang terbukti melakukan pungutan liar ke para sopir di Pos Poncol, Jalan HM Joyomartono, Bekasi Timur.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjelaskan, usulan pemberhentian tersebut saat ini sedang diproses oleh tim tingkat kota yang melibatkan Inspektorat beserta BKPSDM.
“Diusulkan untuk dilakukan pemutusan hubungan kerja. Hari ini tentu sudah ditindaklanjuti tim tingkat kota, yang melibatkan Inspektorat dan juga BKPSDM,” ujar Tri Adhianto saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).
Ia menegaskan, penjatuhan sanksi harus ditempuh melalui mekanisme kepegawaian yang berlaku. “Kita tunggu saja hasil pemeriksaan tim internal di tingkat kota. Demikian alur prosedurnya,” ujarnya.
Tri juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap seluruh jajaran aparatur agar senantiasa memberikan pelayanan yang profesional dan bersih dari penyimpangan.
“Ini murni perbuatan oknum. Karena itulah pengawasan sangat diperlukan, tidak hanya dari internal, namun masyarakat juga berhak mengawasi kinerja pelayanan publik,” pungkasnya.
(Fahmi/ded)


