Skip to content

Bertahun-tahun Berjualan di Badan Jalan, Ratusan Lapak di Samping Pasar Baru Ditertibkan

Infobekasi.co.id – Lapak para pedagang yang selama bertahun-tahun berjualan di Jalan Muhammad Yamin, area Pasar Baru, Bekasi Timur, ditertibkan Pemerintah Kota Bekasi pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Penertiban dilakukan guna mengembalikan fungsi jalan sebagai akses lalu lintas masyarakat yang selama ini terganggu aktivitas perdagangan berjualan di badan jalan.

Kasatpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, menegaskan, pemerintah tidak melarang pedagang mencari nafkah, namun aktivitas jual beli harus dilakukan di lokasi yang telah disediakan.

“Jalan Muhammad Yamin fungsinya buat jalan, buat akses transportasi warga masyarakat,” tegas Nesan kepada wartawan, Kamis (27/8/26).

Para pedagang diarahkan menempati area perdagangan yang tersedia di dalam kompleks Pasar Baru, mulai dari lantai dasar, basement, hingga lantai atap (rooftop).

Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Sekdisdagperin) Kota Bekasi, Romy Payan, mengungkapkan, sebanyak 316 pedagang telah terdata dalam penertiban ini. Sebelumnya, pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan bertahap.

“Sudah ada surat peringatan 1, 2, dan 3. Hari ini dilakukan penertiban,” ujar Romy Payan.

Penertiban ini merupakan langkah lanjutan setelah seluruh prosedur peringatan dilalui, dengan tujuan mengembalikan kenyamanan dan kelancaran akses jalan bagi seluruh warga.

(Fahmi/ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *