Kebijakan Situasional: Apel Pagi ASN Bekasi Ditiadakan Dampak Abu Vulkanik
Infobekasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah antisipasi dengan meniadakan kegiatan apel pagi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mengurangi aktivitas di luar ruangan, Senin (7/9/26).
Kebijakan ini tidak berarti peliburan. Seluruh pegawai tetap masuk dan bekerja sesuai jam kerja biasa, dimulai pukul 07.15 hingga 16.00 WIB, serta wajib menyelesaikan tugas masing-masing. Pencatatan kehadiran pun tetap berjalan lewat sistem yang berlaku.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan, keputusan ini bersifat situasional, disesuaikan dengan kondisi kualitas udara dan sebaran abu vulkanik saat ini. Langkah praktis diambil demi kenyamanan dan kesehatan pegawai di lingkungan kantor pemerintahan.


