Pemkot Bekasi ‘Ketuk Palu’ Berlakukan PJJ untuk Sekolah Mulai Esok
Infobekasi.co.id – Dinas Pendidikan Kota Bekasi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400/3/6/DISDIK terkait pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi paparan abu vulkanik guna menjaga kesehatan serta keselamatan warga sekolah, terutama kelompok rentan.
Seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta diwajibkan melaksanakan PJJ pada Selasa dan Rabu, 8 serta 9 September 2026.
“Penerapan ini dapat diperpanjang dengan memperhatikan perkembangan kualitas udara,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Chondro Wibowo, Senin (7/9/26).


