Skip to content

Pemkab Bekasi Terbitkan Surat Edaran Larang Pembakaran Sampah, Ini Alasannya

Pemkab Bekasi KeluarkanSurat Edaran Larang Pembakaran Sampah, Ini Alasannya

Infobekasi.co.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab Bekasi), merilis surat edaran, melarang pembakaran sampah di wilayah Kabupaten Bekasi. Larangan tersebut berlaku di lingkungan kantor pemerintahan, kantor swasta, kawasan industri hingga permukiman masyarakat.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/SE-124/DLH/2026 tentang Larangan Pembakaran Sampah di Lingkungan Kantor Pemerintah, Kantor Swasta, Kawasan Industri, dan Permukiman Masyarakat di Wilayah Kabupaten Bekasi.

Surat edaran yang diterbitkan di Cikarang Pusat pada 16 September 2026 tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah, camat, kepala desa/lurah, pengelola kawasan permukiman, komersial dan industri, pelaku usaha hingga masyarakat Kabupaten Bekasi.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi pembakaran sampah sekaligus mendorong masyarakat mengelola sampah dengan cara yang lebih ramah lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *