Skip to content

SIM dan STNK Digital Resmi Berlaku, Tak Perlu Takut Ditilang Meski Lupa Bawa Fisik

Infobekasi.co.id – Pengendara tak perlu lagi cemas jika ketinggalan atau lupa bawa SIM maupun STNK fisik saat berkendara di jalan. Pasalnya, dokumen digital yang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas memiliki kedudukan dan kekuatan hukum yang setara dengan dokumen fisik.

Selama ini, lupa bawa SIM atau STNK saat berkendara berisiko ditindak saat pemeriksaan. Namun kini, asalkan sudah melakukan digitalisasi, cukup menampilkan versi digitalnya kepada petugas.

“STNK digital merupakan pencerminan dari STNK fisik yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang sama persis,” jelad Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Hal yang sama berlaku untuk SIM. Namun perlu diingat, bukan berupa tangkapan layar (screenshot) yang disimpan di galeri ponsel, melainkan harus langsung ditampilkan dari aplikasi Digital Korlantas.

Dokumen ini sengaja dilengkapi sistem pencegahan perekaman layar demi keamanan dan mencegah pemalsuan. Sistem ini juga mempercepat proses verifikasi keabsahan dokumen kendaraan di lapangan.

(ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *