Skip to content

Polisi Tetapkan Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Ini Pasal dan Hukumannya

Infobekasi.co.id – Penanganan kasus kecelakaan maut yang melibatkan rangkaian kereta di kawasan Bekasi Timur kini memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek, AN alias Nofiandi (37), sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.

“Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 323 dan/atau 324 serta/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, tentang Perkeretaapian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara,” ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dewa Anom Danunjaya, dikutip infobekasi, pada Rabu (30/9/26).

Dengan penetapan ini, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam rangkaian peristiwa kecelakaan tersebut. Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota telah lebih dulu menetapkan sopir taksi listrik Green SM, Richard Rudolf, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan kendaraannya dengan KRL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *