Skip to content

Audit Aset Desa Karangharum Segera Dilakukan, DPMD Tunggu Hasil Inventarisasi

Infobekasi.co.id – Buntut pengosongan aset di Kantor Desa Karangharum, Kecamatan Kedungwaringin pasca kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi berkoordinasi dengan Inspektorat untuk mengaudit sekaligus menelusuri keberadaan aset tersebut.

Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Iman Santoso mengungkapkan, pihaknya kini tengah menunggu hasil dari invetarisir sebelum melakukan audit.

“Artinya kan nanti kita juga sambil koordinasi sama teman-teman di Inspektorat. Makanya tahapan awal untuk nanti segera dibuat pelaporan kondisi aset yang ada,” tegas Iman saat ditemui di Cikarang Pusat, Jumat (2/10/16).

Sebagai fondasi verifikasi, pihaknya menginstruksikan Penjabat (Pj) Kepala Desa untuk mendata ulang seluruh barang fasilitas kantor dan mencocokkannya dengan Kartu Inventaris Barang (KIB) desa. Hal ini penting untuk mengidentifikasi mana barang milik pemerintah desa dan mana properti pribadi pejabat terdahulu.

“Kan bisa dipilah mana aset desa, ini misalkan bukan aset desa, mungkin bawaan Kades lama tapi bukan masuk di KIBnya desa. Kan di situ nanti bisa dilihat dari laporannya,” terang Iman.

Iman menyebut, pengosongan inventaris kantor desa ini tidak hanya melanda Desa Karangharum. Berdasarkan pendataan awal DPMD, kondisi serupa juga terdeteksi di sejumlah desa lain yang tersebar di kawasan utara Kabupaten Bekasi. Meski demikian, ia enggan membeberkan sebaran desa tersebu.

“Kemarin juga pernah ada laporan tuh seminggu yang lalu di wilayah utara lah yang diangkutin asetnya. Kita juga langsung dorong nanti ada semacam surat edaran tambahan buat penguatan aset, dan saya minta Kabid Aset segera buat surat untuk pelaporan kondisi aset terkini,” papar Iman.

Terkait gelombang pengunduran diri massal perangkat desa yang terjadi, lanjut Iman, Ia telah mengingatkan seluruh Pj Kades dan Kades terpilih agar taat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Dimana perangkat desa tidak diperkenankan asal diberhentikan maupun mengundurkan diri secara sepihak hanya karena calon yang didukung kalah.

“Pada dasarnya untuk perangkat desa, pada saat pergantian kepala desa ataupun kades baru, idealnya tidak ada perubahan perangkat. Kecuali sesuai Permendagri: 1) usia lebih dari 60 tahun, 2) mengundurkan diri, dan 3) indisipliner, atau meninggal dunia dan terkena masalah hukum,” tuturnya.

Selain itu, para camat juga telah diinstruksikan untuk mengawal kelengkapan struktur perangkat desa agar fungsi pelayanan publik masyarakat tidak terganggu selama masa transisi.

“Jadi, kalau ada mekanisme pengaturan perangkat desa, yang idealnya itu tidak boleh ada pergantian. Namun demikian, kalau dia mengundurkan diri, meninggal dunia, terkena masalah hukum, indisipliner,” pungkas Iman.

(Ari/ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *