Skip to content

Angka Pengangguran 8,78 Persen, Pemkab Bekasi Minta RUU Atur Penyerapan Tenaga Kerja

Infobekasi.co.id – Selain soal fiskal, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga mendesak dua hal penting dimasukkan ke dalam RUU Kawasan Industri, yakni, penyerapan tenaga kerja lokal dan pemberian kewenangan pengelolaan lingkungan bagi daerah.

Sebagai rumah bagi 12 kawasan industri raksasa dan lebih dari 11.000 perusahaan, Kabupaten Bekasi mencatat angka pengangguran masih di kisaran 8,78 persen atau setara 143.006 jiwa. Oleh karena itu, Pemkab menuntut agar RUU mewajibkan pengelola kawasan industri membangun Balai Latihan Kerja (BLK) di dalam lingkungan kawasan.

“BLK dibuat di kawasan industri sehingga manfaatnya jelas untuk masyarakat sekitar. Ini harus ada kolaborasi antara pemerintah daerah dengan kawasan industri,” tegas Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin.

Di sisi lain, Pemkab juga menyoroti keterbatasan kewenangan daerah dalam menangani persoalan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pabrik. Selama ini, penanganan kerap lambat karena kewenangan berada di pemerintah pusat.

“Kalau ada persoalan lingkungan, kami sifatnya melaporkan karena kewenangannya ada di pemerintah pusat. Ini menjadi masukan kami agar daerah diberikan ruang untuk melakukan pengaturan dan penanganan secara lebih cepat,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Kunjungan Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyatakan draf RUU nanti harus mampu menyeimbangkan kepastian hukum bagi pengusaha dengan kesejahteraan masyarakat lokal.

(Ari/ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *