Skip to content

Kosmetik dan Rokok Ilegal Rp15,5 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Cikarang

Infobekasi.co.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Cikarang memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan total nilai mencapai Rp15,5 miliar, pada Kamis (15/10/26).

Kelompok barang impor mendominasi pemusnahan dengan nilai Rp11,97 miliar. Barang tersebut terdiri dari 577.945 kemasan kosmetik, 8.384 produk cairan, 2.882 suplemen dan makanan, 10 pasang alas kaki, serta 100.818 barang lainnya disita dari Cikarang Dry Port (CDP) karena tidak memiliki izin edar BPOM maupun instansi teknis terkait. Barang ini merupakan hasil penindakan periode Juli 2023 hingga November 2025.

Sementara itu, sektor Barang Kena Cukai (BKC) yang dimusnahkan bernilai Rp3,52 miliar, meliputi 5,9 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai maupun berpita palsu, serta 273,9 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Hasil penindakan ini mencakup periode Oktober 2025 hingga September 2026.

Kepala KPPBC TMP Cikarang, I Wayan Sapta Dharma, menjelaskan, tingginya permintaan pasar terhadap produk perawatan wajah sejalan dengan meningkatnya volume kosmetik ilegal. Mayoritas produk kecantikan tanpa izin ini diketahui berasal dari Tiongkok.

“Saat ini barang larangan dan pembatasan yang paling banyak kita temukan adalah kosmetik. Sebagian besar berasal dari Tiongkok. Mengingat aktivitas impor kita di Cikarang Dry Port, hampir semuanya didominasi dari negara tersebut,” ungkap I Wayan Sapta Dharma di Cikarang Utara, Kamis (15/10/26).

Dari hasil penyelidikan, barang-barang tersebut tidak hanya akan diedarkan di wilayah Bekasi, tetapi berpotensi disebarkan ke seluruh Indonesia. Kosmetik tanpa izin BPOM ini dinilai sangat berbahaya bagi konsumen.

“Jangan sampai barang tersebut beredar tanpa penelitian kelayakan dari instansi terkait. Jangan sampai keluarga kita menggunakan kosmetik atau produk pemutih yang mengandung zat berbahaya. Hal ini tentu dapat menimbulkan gangguan kulit, bahkan risiko kanker,” tegasnya.

Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk meloloskan barang, mulai dari menyelipkan kosmetik di kargo kontainer, pengiriman melalui jasa titipan/paket pos, hingga memanipulasi klasifikasi tarif barang pada dokumen impor.

“Misalnya, produk kosmetik diklasifikasikan sebagai barang yang tidak memerlukan perizinan. Namun setelah diperiksa, ternyata barang tersebut membutuhkan izin edar,” jelas I Wayan.

Pihaknya menegaskan tidak ada kompromi terhadap barang yang membahayakan konsumen. Berbeda dengan barang berizin yang masih dapat dilelang atau dihibahkan, kosmetik dan obat-obatan tanpa izin BPOM wajib dimusnahkan. Pihak yang terkena sanksi diberikan waktu 6 bulan untuk mengurus perizinan, namun jika dalam 2 bulan pertama tidak ada kemajuan, barang akan ditetapkan sebagai BMN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *