Aturan Baru: Kendaraan Tidak Boleh Masuk dan Parkir di Lingkungan Pemkot Bekasi
Infobekasi.co.id – Mulai hari ini, Senin (19/10/2026), kendaraan roda dua maupun roda empat tidak diperbolehkan masuk maupun parkir di lingkungan perkantoran Pemerintah Kota Bekasi.
Kendaraan hanya diperbolehkan berhenti sebentar untuk keperluan antar-jemput (drop-off) melalui tiga akses utama, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Rawa Tembaga 1.
Sementara itu, warga yang berkunjung menggunakan kendaraan pribadi diarahkan untuk memarkirkan kendaraannya di Gedung Parkir Stadion Patriot Candrabhaga, lalu menyeberang menuju area Pemkot Bekasi melalui Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).


