Skip to content

MUI Kaji Fatwa Vape Secara Komprehensif, Tidak Tergesa-gesa

Infobekasi.co.id – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang menindaklanjuti permohonan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terkait penetapan hukum keagamaan mengenai rokok elektrik atau vape, terutama menyangkut maraknya penyalahgunaan komoditas tersebut sebagai sarana peredaran narkotika dan psikotropika.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan, penetapan fatwa tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa tanpa landasan ilmiah dan pertimbangan nyata di lapangan. Langkah pertama yang dilakukan MUI adalah menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Kita hadirkan pihak dari BRIN, Kementerian Kesehatan, ahli kesehatan, ahli kimia, akademisi, wakil rakyat dari DPR, hingga pegiat anti-rokok dan anti-vape,” ujar Ni’am, dikutip, Selasa (20/10/26) kemarin.

Tidak hanya itu, pelaku usaha juga akan didengarkan perspektifnya agar keputusan nanti bersifat holistik, objektif, dan adil. Sebelumnya, pada Jumat (16/10/26) malam, Komisi Fatwa telah menggelar rapat pimpinan untuk menyusun tahapan kerja dan metodologi kajian.

Kaji ini merujuk pada prinsip syariat, La dharara wa la dhirar (tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain), serta firman Allah: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,”.

“Dampak negatif vape, baik bagi kesehatan maupun ketenteraman sosial, akan diukur secara rinci, lalu ditimbang menggunakan kaidah keagamaan,” jelas Guru Besar Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto berharap MUI Pusat dapat segera menerbitkan fatwa larangan menyusul MUI Jawa Timur yang telah lebih dulu melarang vape.

“Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” ujar Jenderal Suyudi saat bersilaturahmi ke MUI Pusat.

Usulan ini juga telah disampaikan kepada Presiden RI dan mendapat respons positif. Langkah ini sejalan dengan kebijakan lebih dari 90 negara dunia, termasuk Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam yang telah melarang total vape.

Pertemuan tersebut dihadiri jajaran pengurus MUI dan pejabat tinggi Polri. Polri berharap fatwa MUI beserta regulasi pemerintah dapat menjadi benteng perlindungan bagi generasi muda Indonesia.

#Infobekasi #Vape #MUI

Foto: Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh/ MUI Digital

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *