19 Bangli di Jalan Jarakosta Akhirnya Dibongkar, Pohon Trembesi Ikut Ditertibkan
Infobekasi.co.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan penertiban terhadap 19 bangunan liar berdiri di atas lahan negara milik Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, di Jalan Jarakosta, Desa Sukadanau, dekat Tol Jakarta-Cikampek KM 27–KM 28, Senin (26/10/2026). Penertiban dilakukan setelah berakhirnya masa imbauan bongkar mandiri diberikan pemerintah kepada para pemilik bangunan.
Pantauan di lokasi, suasana penertiban berjalan damai dan tidak diwarnai penolakan seperti kejadian sebelumnya. Dua unit ekskavator dikerahkan untuk merobohkan bangunan, sementara para pemilik terlihat bahu-membahu membongkar bangunan secara mandiri. Suasana haru tampak saat warga sibuk mengemas barang-barang rumah tangga dan perlengkapan usahanya ke atas kendaraan pikap.
Selain bangunan liar, sebuah pohon trembesi besar yang melintang di badan jalan juga ikut ditertibkan. Saat proses penebangan berlangsung, akses jalan menuju kawasan industri MM2100 sempat ditutup sementara demi keamanan pengendara. Arus lalu lintas di sekitar lokasi terpaksa melambat dan padat merayap. Proses pengawalan berjalan ketat dengan kehadiran aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP.
(Ari/ded)


