Skip to content

Rp362 Miliar, Kompensasi Pengelolaan Sampah Bantargebang untuk 5 Tahun

Infobekasi.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi resmi menandatangani kerja sama pengelolaan sampah terpadu di Bantargebang. Sebagai bagian dari kesepakatan ini, Pemprov DKI Jakarta bakal mengalokasikan dana kompensasi sebesar sekitar Rp362 miliar untuk jangka waktu lima tahun ke depan.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan, seluruh kesepakatan yang telah ditandatangani harus dipenuhi, khususnya dari pihak Pemprov DKI Jakarta.

“Yang paling penting adalah apa yang sudah disepakati dalam penandatanganan tersebut tentunya harus dipenuhi, terutama bagi Pemerintah DKI Jakarta. Kami akan berusaha agar hal tersebut terpenuhi tepat waktu,” kata Pramono di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Pengelolaan sampah bakal dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan TPST Bantargebang dan TPA Sumur Batu. Ke depannya, DKI Jakarta dan Kota Bekasi juga direncanakan memiliki fasilitas pembangkit listrik tenaga sampah yang saat ini sedang diproses bersama Danantara.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah penyelesaian masalah sampah yang telah berlangsung puluhan tahun. Ia menekankan, penanganan sampah tidak bisa dilakukan secara terpisah karena dampaknya sudah melintasi batas administrasi daerah.

“Sudah tidak ada lagi batas administratif. Sampahnya sudah menyatu, penanganannya pun harus bersama-sama,” ujar Tri Adhianto.

Dana kompensasi Rp362 miliar tersebut mencakup dana sosial, perbaikan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pembangunan fasilitas kesehatan dan pemulihan lingkungan di sekitar lokasi pengelolaan sampah.

(Rz/ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *