Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Ribuan Butir Obat Keras Tanpa Izin Edar
Infobekasi.co.id – Kasus peredaran obat‑obatan terlarang tanpa izin edar menjadi tren paling mengkhawatirkan terungkap dalam pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Rabu (29/10/26).
Dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), ribuan butir obat keras golongan tertentu mendominasi tumpukan barang sitaan. Kejari Kabupaten Bekasi mencatat perkara peredaran obat‑obatan tanpa izin edar sebagai penyumbang sitaan terbanyak dengan total 38 kasus.
Rinciannya: Tramadol sebanyak 9.773 butir, Hexymer 6.857 butir, Trihexphmidyl 638 butir, Double Y 145 butir, serta 197 butir obat tanpa merk.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Semeru, menegaskan, pemusnahan ini merupakan prosedur hukum wajib sekaligus bentuk transparansi agar barang bukti tidak disalahgunakan.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti juga dilakukan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkracht oleh orang‑orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar Semeru.
Ia menambahkan, kegiatan ini menjawab pertanyaan publik mengenai nasib barang‑barang hasil kejahatan.
“Dengan adanya pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana ini tidak adanya pandangan dari masyarakat dikemanakan barang bukti hasil kejahatan tersebut,” tutupnya.
(Ari/ded)
Foto/Ari/infobekasi


