Skip to content

Sopir Truk Molen Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Jalan Cut Mutia Bekasi

Infobekasi.co.id – Pihal kepolisian menetapkan pengemudi truk molen berinisial TM (58) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, Rawalumbu, Kota Bekasi . Peristiwa ini terjadi pada Minggu (1/11/2026) sore, menelan korban jiwa sebanyak enam orang meninggal dan enam lainnya mengalami luka‑luka.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, membenarkan penetapan status tersangka tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (2/11/2026).

“Benar. Telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kobes Putu saat dikonfirmasi.

Penetapan ini didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan, serta bukti‑bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Menurutnya, tersangka ditetapkan karena merupakan pengemudi kendaraan saat peristiwa berlangsung yang menyebabkan korban luka dan meninggal dunia.

“Pertimbangan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta bukti‑bukti di TKP. Karena tersangka adalah pengemudi saat truk tersebut kecelakaan yang mengakibatkan korban warga luka dan meninggal dunia,” paparnya.

Saat ini, sopir berinisial TM telah diamankan dan bakal ditahan untuk proses hukum lebih lanjut . Penyelidikan masih berlanjut, guna memastikan penyebab pasti kecelakaan tersebut.

#Infobekasi #Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *