Skip to content

Uji KIR Mati dan Pelat Kadaluwarsa, Sopir Truk Molen Cut Mutia Hadapi Dakwaan UU LLAJ

Infobekasi.co.id – Sopir truk molen yang menabrak kerumunan warga di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Meski mengaku mengalami kegagalan fungsi rem saat kejadian, pengemudi tetap diproses hukum dan akan segera menjalani penahanan. Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Joko Sembodo membenarkan penetapan tersebut.

“Sopir sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan nanti akan kita lakukan penahanan,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan kepada penyidik, truk melaju dari arah timur ke barat saat tiba di depan Kampus BSI Rawalumbu. Sopir mengaku rem kendaraan tidak berfungsi, lalu membanting setir ke kiri berharap kendaraan berhenti.

Namun, truk justru menghantam halte bus tempat warga menunggu kendaraan umum, sebelum akhirnya terguling. Peristiwa itu menewaskan enam orang dan melukai enam lainnya.

Polisi juga mencatat pelat nomor kendaraan tersebut ternyata hanya berlaku hingga tahun 2022. Pihaknya akan memanggil saksi ahli untuk memeriksa kondisi teknis truk secara menyeluruh guna melengkapi berkas penyidikan.

Sopir truk terasbut dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

#infobekasi #lakalantas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *