Tak Terima Digusur, Warga : Saya Investasi Rp 150 Juta di Tanah Ini

Warga korban penggusuranMUSTIKAJAYA – Salah seorang warga RT 01 RW 03 Kelurahan Mustikasari, Rina, mengaku keberatan atas penggusuran yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi pada bangunan peternakannya, Senin (22/08). Menurutnya, investasi yang dia lakukan selama ini sudah lebih dari Rp 150 juta.

“Saya udah tiga tahun di sini. Saya sewa dengan sistem pinjam pakai. Nilai investasi saya di sini sudah Rp 150 juta lebih, untuk membangun kandang, sewa tanah, dan bayar uang koordinasi yang nominalnya Rp 10 juta setahun ke Kelurahan. Saya juga tahu dirilah, tinggal di lahan orang,” ujar Rina kepada Infobekasi.co.id, Senin (22/08).

Ia mengaku, memang telah sesuai dengan perjanjian awal bahwa harus meninggalkan lahan saat akan dipakai oleh PT Timah Tbk yang merupakan pemilik lahan. Namun surat peringatan yang diberikan Pemerintah dinilainya terlalu mendadak, hingga ia belum sempat mempersiapkan semuanya.

“Masa dalam satu bulan ada enam surat peringatan? Saya di sini bukan berarti nggak mau pindah, saya juga sedang bangun kandang, tapi belum selesai,” katanya.

Rina mengaku, akibat kandangnya belum selesai, maka hari ini ia harus memindahkan empat puluh sapi miliknya.

“Ini terpencar, sebagian kami taruh di kandang baru, sebagian lagi di rumah saya. Belum lagi besok akan ada kiriman kambing. Andai saja Pemerintah mau tunggu sebentar hingga saya selesaikan kandang, kan kita akan keluar baik-baik,” ujarnya.

Peternakan sapiSementara itu, Lurah Mustikasari, Deden Supiatna, mengatakan bahwa lahan milik PT Timah Tbk yang dilakukan penggusuran merupakan lahan yang ditempati secara ilegal oleh warga.

“Mereka tak berizin. Tak ada satu lembar pun,” ujarnya saat ditemui di ruangannya.

Deden juga mengaku tidak pernah menerima uang dalam bentuk apapun seperti yang telah dikatakan warga. Menurutnya, apabila benar pihak Kelurahan meminta bayaran senilai Rp 10 juta sebagai uang koordinasi, maka warga diminta membawa kuitansi ke kantor Kelurahan untuk dikonfirmasi.

“Kalau ada bukti kertasnya bisa ajukan ke Kelurahan. Dasarnya kalau ada tanda terimanya itu ke siapa? Kuitansi ada atau nggak? Jadi nanti bisa langsung ditindak. Jangan hanya bicara, tapi tanpa bukti. Saya sendiri tidak pernah memerintahkan staf Kelurahan untuk mendapatkan bayaran dengan cara seperti itu,” tegasnya.

Untuk urusan surat peringatan, Deden mengatakan Kelurahan memang pernah memberikannya sebanyak tiga kali, dan sudah sesuai dengan ketentuan.

“Prototypenya kan jarak antara SP satu ke SP dua itu tujuh hari. Kami sudah sesuai itu. Kami beri tiga kali SP baru ditindak. Nah kalau mereka mengaku mendapat enam kali SP, kemungkinan itu milik PT Timah,” tuturnya. (Sel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini