Infobekasi.co.id – Dua orang residivis pencuri spesialis sepeda motor dibekuk oleh Aparat Polsek Setu, Kabupaten Bekasi. Keduanya masing-masing RN (47) dan LG (28).
Kapolsek Setu, AKP Dedi Herdiana mengatakan, mereka dibekuk setelah melakukan pencurian di PT Sinu Berkah Abadi, Kampung Awirarangan, Desa Taman Sari, Kecamatan Setu pada pekan lalu. Korbannya, Ilawati.
“Tersangka kami tangkap di Teluk Jambe, Kabupaten Karawang,” kata Dedi, Selasa (11/8).
Ia mengatakan, kedua tersangka merupakan residivis kasus serupa. Adapun tempat operasi di wilayah Setu dan sekitarnya. Modusnya, keliling dan mencari sasaran sepeda motor.
Ketika situasi dianggap aman, pelaku menggasak sepeda motor menggunakan kunci leter T. Adapun perannya, satu sebagai eksekutor dan satu lagi sebagai joki.
“Ada beberapa barang bukti disita dalam pengungkapan kasus ini,” kata dia.
Barang bukti berupa satu buah gagang kunci leter T, satu unit sepeda motor sebuah kunci kontak, empat buah anak kunci leter T, satu buah telepon seluler, satu buah dompet,” ucap Dedi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka sekarang mendekam di sel tahanan Polsek Setu, Kabupaten Bekasi. Mereka dijerat dengan pasal 363 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (fiz)






























